A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan
bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat
terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa
“Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan
termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No.
267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang
PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara.
Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan.
Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga
negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa
mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar
menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
a. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban
secara santun, jujur, dan
demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
b. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat
mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang
berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
c. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa
dan bangsa.
Komentar :
Tetapi tujuan khusus dari pendidikan kewarganegaraan belum sepenuhnya
tercapai. Sebab belum semua individu memahami tujuan dari pendidikan
kewarganegaraan tersebut.
Narasumber :
1. http://raharjo.wordpress.com/2009/11/10/276/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar